Aturan dan Layanan

Aturan Layanan & Ketentuan Kamaran Fast Reload

Terima kasih anda telah memilih Kamaran Fast Reload, Kami sebagai penyedia layanan pulsa elektrik akan selalu memberikan kepuasan dan pelayanan yang terbaik kepada para pelanggan terutama dalam hal kecepatan transaksi. 

Untuk menghindari kesalahpaham & agar para pihak sadar akan segala sesuatu yang menyebabkan perselisihan dikemudian hari antara Kamaran Fast Reload (Kamaran Cell) dengan pengguna jasa layanan (klien), maka Kamaran Fast Reload terlebih dahulu membuat peraturan dan ketentuan yang menjadi perjanjian mengikat antara Kamaran Fast Reload dengan anda sebagai pengguna layanan (PERJANJIAN) bahwa kedua pihak sepakat untuk melaksanakan dan menyetujui seluruh perjanjian ini dengan peraturan dan ketentuan sebagaimana disebut dibawah ini :

1. Pendahuluan

a) Kamaran Fast Reload adalah suatu pelayanan akses pengisian voucher isi ulang secara elektronik.
b) Dealer/Retailer adalah Toko / Badan Usaha / Personal yang melakukan kerjasama dengan Kamaran Fast Reload dengan menandatangani formulir dan diberikan akses penjualan pulsa.

c) Persyaratan dan ketentuan ini disusun untuk menjadi dasar hubungan kerjasama antara Kamaran Fast Reload dengan Dealer/Retailer dalam penyediaan akses pengisian voucher elektronik.
d) Produk yang dijual kepada pelanggan adalah voucher elektronik dengan berbagai varian pecahan nilai nominal.
e) Setiap calon Dealer/Retailer berhak mengajukan permohonan menjadi Dealer/Retailer, dengan persetujuan dari pihak Kamaran Fast Reload.
f) Kamaran Fast Reload berhak menolak permohonan aplikasi Toko/Badan Usaha/Personal untuk menjadi Dealer/Retailer Kamaran Fast Reload. 

2. Kewajiban Dealer dan Retailer

a) Calon Dealer/Retailer wajib mengisi formulir, mendaftarkan nomor HP serta menyerahkan data identitas lengkap sehubungan syarat pendaftaran sebagai Dealer/Retailer.
b) Dealer/Retailer wajib menjaga kerahasiaan PIN yang dimiliki.
c) Apabila data-data tersebut di atas diketahui dan kemudian disalahgunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan Kamaran Fast Reload, maka segala akibat dari penyalahgunaan ini menjadi tanggung jawab Dealer/Retailer sepenuhnya.
d) Jika hal tersebut (point 3) terjadi, maka Dealer/Retailer wajib segera memberitahukan kepada Kamaran Fast Reload agar segera ditutup untuk sementara. Sampai dengan penutupan ini, Dealer/Retailer tetap bertanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul dari pemakaian pengisian pulsa dari nomor telepon seluler dan PIN-nya.
e) Penandatangan formulir dan/atau surat perjanjian kerjasama memiliki tanggung jawab penuh atas nama Toko/Badan Usaha/Personal, terhadap semua akibat dari tidak dipenuhinya syarat dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerjasama.
f) Melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g) Bertanggung jawab atas transaksi-transaksi yang dilakukan. 

3. Fasilitas dan Keuntungan Dealer

a) Sebagai dealer, anda memiliki peluang, fasilitas dan keuntungan yang lebih seperti :
b) Dapat merekrut Dealer/Retailer baru dari seluruh Indonesia tanpa batasan wilayah.
c) Dapat melakukan registrasi para calon Dealer/Retailer baru.
d) Dapat menentukan strategi marketing sendiri.
e) Mendapatkan Komisi Atas Transaksi Dealer/Retailer dibawahnya.
f) Mendapat laporan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Dealer/Retailer dibawahnya.
g) Pengunduran diri sebagai dealer dapat dilakukan dengan cara memberitahuan kepada kami.
h) Setelah mengundurkan diri, semua fasilitas kami cabut dari dealer.
i) Dealer/Retailer yang telah terdaftar dalam jaringan dealer tsb tetap dapat menggunakan sistem kami dengan adanya mutasi. 

4. Kewajiban Kamaran Fast Reload

a) Menyediakan sistem layanan pulsa.
b) Memberikan layanan penjualan secara berkala kepada Dealer/Retailer.
c) Memberikan jawaban atas pertanyaan dan keluhan yang datang dari Dealer/Retailer.
d) Mengeluarkan tagihan (jika ada) dan menginformasikan langsung kepada Dealer/Retailer.
e) Berhak memberikan teguran atau peringatan tertulis melalui email/sms kepada Dealer/ Retailer yang terbukti melanggar aturan dan kondisi. Apabila Dealer/Retailer tidak mengindahkan teguran atau peringatan tertulis yang telah disampaikan, maka kami dapat menerapkan sanksi pada Dealer/Retailer tersebut.
f) Sanksi yang diterapkan oleh kami berupa pemblokiran account Dealer/Retailer dan tidak dapat dipergunakan untuk mengakses fasilitas-fasilitas Kamaran Fast Reload. 

5. Harga

a) Calon Dealer/Retailer wajib menyerahkan Identitas valid untuk pendaftaran dan materai kepada Kamaran Fast Reload pada saat penandatanganan formulir.
b) Harga jual pasaran ke Dealer/Retailer ditentukan oleh Kamaran Fast Reload dan dapat berubah sewaktu waktu baik dengan pemberitahuan maupun tampa pemberitahuan terlebih dahulu.
c) Harga yang dibukukan adalah harga jual pasaran yang berlaku pada saat transfer pulsa dilakukan.

6. Deposit

a) Sistem penjualan yang digunakan sistem Deposit yaitu adalah sistem dimana Dealer/Retailer membayarkan sejumlah uang tertentu kepada kami yang akan dijadikan deposit. Deposit tersebut adalah dana limit yang berada di account Dealer/Retailer dan pemakaian pulsa tersebut akan berkurang sejalan dengan penggunaan penjualan pulsa oleh Dealer/Retailer.
b) Deposit tersebut diatas ditransfer ke HP Dealer/Retailer.
c) Dealer/Retailer berhak mendapatkan semua alternatif sistem lewat penjualan yang akan digunakan.
d) Sistem akan memberikan informasi otomatis lewat sms terhadap hasil pengisian pulsa atau disebut juga report transaksi, langsung kepada HP Dealer/Retailer.
e) Untuk transaksi yang berhasil dan gagal akan dikonfirmasikan lewat sms ke Dealer/Retailer.
f) Nilai deposit akan berkurang sesuai dengan transaksi-transaksi yang dilakukan.
g) Apabila terjadi selisih saldo deposit klien dengan saldo depositKamaran Fast Reload , maka yang berlaku adalah saldo deposit di Kamaran Fast Reload, kecuali klien dapat membuktikan pencatatannya benar.
h) Bila terjadi kelebihan atau kekurangan deposit, klien wajib menginformasikan ke Kamaran Fast Reload untuk dilakukan penyesuaian saldo.
i) Deposit Dealer/Retailer akan berubah sesuai dengan jam transfer bank dan jadwal proses pembukuan data di Kamaran Fast Reload.
j) Deposit yang sudah dibayarkan kepada Kamaran Fast Reload tidak dapat ditarik kembali.

7. Pemutusan Kerjasama

a) Kerjasama ini bersifat berlanjut terus, namun kerjasama ini dapat diputuskan oleh salah satu pihak dengan ketentuan :
b) Dealer/Retailer dapat menyampaikan permohonan secara tertulis 7 (tujuh) hari sebelumnya kepada Kamaran Fast Reload untuk memutuskan kerjasama. Setelah diterima, Kamaran Fast Reload akan memproses permohonan tertulis tersebut dan akses akan ditutup.
c) Setelah akses Dealer/Retailer ditutup, segala tagihan yang timbul sebelum saat penutupan akses masih menjadi tanggung jawab Dealer/Retailer.
d) Kamaran Fast Reload dapat membatalkan perjanjian kerjasama dengan Dealer/Retailer jika :
i) Tunggakkan pembayaran selama lebih dari 1 (satu) bulan.
ii) Terjadi pelanggaran terhadap materi kerjasama Kamaran Fast Reload dengan Dealer/Retailer.
iii) Dealer/Retailer dinyatakan bangkrut oleh pengadilan.
e) Segala perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

8. Perubahan Persyaratan, Harga dan Akses Dealer/Retailer

a) Persyaratan dan ketentuan Dealer/Retailer, harga dan akses yang diberikan kepada Dealer/ Retailer dapat ditinjau kembali dari waktu ke waktu. Hasil revisi aturan dan kondisi yang diberlakukan menggantikan aturan dan kondisi sebelumnya. Setiap perubahan yang dilakukan akan berlaku setelah disampaikan secara tertulis/lisan.
b) Perubahan harga dasar bisa sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan dulu, perubahan tersebut ditimbang karena adanya perubahan dari operator masing-masing.
c) Perubahan komisi untuk Dealer/Retailer bisa berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu.
d) Setiap perubahan yang dilakukan akan di informasikan melalui SMS/e-Mail/website Kamaran Fast Reload

9. Hak Cipta

a) Hak cipta Kamaran Fast Reload dilindungi undang-undang yang berlaku.
b) Bebas/boleh menyadur, mengutip, menyalin, sebagian atau seluruh isi yang terdapat di dalam situs Kamaran Fast Reload kedalam bentuk apapun dan untuk kepentingan apapun, asal tidak melanggar hukum yang berlaku.

10. Transaksi, Keterlambatan, Pembatalan, Deposit, Retur & Rebate

a) Transaksi pengisian pulsa dengan menggunakan kode transaksi dan nomer center yang di sertakan dalam petunjuk penggunaan layanan.
b) Keterlambatan Pulsa sangat mungkin terjadi akibat gangguan operator, keterlambatan max 1x24 jam (3x8 Jam hari kerja)
c) Transaksi yang sudah terjadi tidak dapat di batalkan kecuali gagal dari operator yang bersangkutan.
d) Deposit untuk penambahan saldo / stok pulsa dapat dilakukan pada hari kerja,
e) Retur akibat gagal pulsa

11. Pembatasan Tangggung Jawab

Kamaran Fast Reload tidak bertanggung jawab terhadap semua kerugian bisnis ( kehilangan laba, pendapatan, kontrak, simpanan, data, goodwill dan biaya lain ) ataupun kehilangan yang lainnya akibat terlambatnya layanan yang diberikan.

12. Perselisihan dan penyelesaian

Segala perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian antara Kamaran Fast Reload dengan Klien akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh para pihak. Apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka Klien dan Kamaran Fast Reload sepakat untuk memilih Pengadilan Negeri Tangerang sebagai media untuk penyelesaian masalah lewat jalur hukum.

13. Layanan Bantuan

Untuk Layanan Bantuan Klien dapat menghubungi:
Telephone/sms : 088211777904
Bantuan Layanan Online: Lihat di website Kamaran Fast Reload

14. Penggunaan bahasa

Perjanjian ini dibuat dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan menggunakan istilah-istilah yang lazim digunakan dalam bidang telekomunikasi, internet dan/atau Komputer di Indonesia maupun Internasional serta dimengerti oleh Kamaran Fast Reload dan Klien.

15. Perubahan

a) Kamaran Fast Reload berhak melakukan perubahan Perjanjian ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Klien;
b) Perjanjian ini dan atau Perubahan Perjanjian dapat dilihat pada Kamaran Fast Reload

16. Lain-Lain

a) Perjanjian ini dan / atau perubahannya mengikat sepenuhnya pada para pihak
b) Para pihak mengenyampingkan Pasal 1266 dan 1267 KUHPer.

1 komentar: